Satpol PP Surabaya Awasi Hiburan Malam saat Ramadhan: Satu Klub Malam Langgar Aturan
- by ADMIN
- 12:26 AM
Satpol PP Surabaya terus memantau sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya sebagai bagian dari langkah pengawasan rutin mereka. Mereka khususnya memastikan bahwa tempat-tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan di sembilan lokasi pada Jumat (22/3) malam untuk memastikan tidak ada kegiatan hiburan malam selama bulan Ramadan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota terkait aturan penutupan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan.
“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Walikota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” kata Fikser Sabtu (23/3).
Dari hasil pengawasan tersebut, satu tempat masih kedapatan menjual minuman beralkohol (minhol), sementara delapan tempat lainnya telah mematuhi aturan dengan menutup sementara atau tidak beroperasi.
“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait memasang stiker pelanggaran pada klab malam tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.
Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadhan guna menjaga kondusifitas dan kekhidmatan ibadah umat Islam. Upaya ini dilakukan secara bersinergi dengan dinas-dinas terkait dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
