viralpediaz.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa umumnya perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak memenuhi persyaratan minimum risk based capital (RBC) sebesar 120%, ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, dan rasio kecukupan investasi minimal sebesar 100%.
"OJK terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis," kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (7/3/2024).
Selain itu, sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, pada bulan Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi, terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda.
Terkait dengan kinerja industri asuransi, premi asuransi jiwa pada bulan Januari 2024 mencatat pertumbuhan sebesar 8,24% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09% secara tahunan.

Sementara itu, aset industri asuransi komersil pada bulan Januari 2024 mencapai Rp903,07 triliun, naik sebesar 3,87%. Dari sisi kinerja asuransi komersil, pendapatan premi pada bulan Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun, naik sebesar 18,63% year on year.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan pada bulan Januari 2024 tercatat sebesar Rp106,20 triliun, mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pada bulan Januari 2023 sebesar Rp114,43 triliun. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp738,05 triliun, tumbuh sebesar 13,08% year on year. Aset BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari aset yang terkait dengan program asuransi sebesar Rp108,74 triliun dan aset yang terkait dengan program pensiun sebesar Rp629,31 triliun.
Dalam industri dana pensiun, aset dana pensiun sukarela pada bulan Januari 2024 tumbuh sebesar 6,75% secara tahunan atau year on year dengan nilai aset sebesar Rp370,28 triliun, meningkat dari Rp346,86 triliun pada bulan Januari 2023. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh sebesar 18,91% year on year dengan nilai mencapai Rp46,65 triliun pada bulan Januari 2024 dari Rp39,23 triliun pada bulan Januari 2023.
TAGS # : ojk asuransi otoritas jasa keuangan ojk 2024 asuransi 2024
Next Article
