INFOLOKERLAMPUNG.ID,   Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, akhirnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam pidatonya di acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, yang diselenggarakan di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa sore (20/2).
Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya merespons tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekosistem pers yang aktif sambil tetap menghormati kebebasan pers.
"Seperti yang saya sampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun lalu, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah, dan inilah yang telah dinantikan," ujarnya.
Setelah melalui perdebatan panjang, Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," lanjut Jokowi sambil disambut tepuk tangan dari petinggi perusahaan pers dan pejabat pemerintahan yang hadir dalam acara tersebut.
Jokowi menyadari bahwa proses penyusunan Perpres Publisher Rights memakan waktu yang lama dan tidak mudah, karena terdapat banyak perbedaan pendapat yang menguras energi dari banyak pihak.
"Sulit sekali untuk menemukan titik temu. Sebelum menandatangani, saya mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Jokowi menegaskan bahwa semangat dari Perpres Publisher Rights adalah untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia, jauh dari konten negatif dan dapat memberikan edukasi untuk kemajuan negara.
Selain itu, Jokowi juga mengklaim bahwa Perpres tersebut disusun untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan mengatur mekanisme kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
"Saya ingin memberikan kerangka kerjasama yang jelas antara perusahaan pers dan platform digital, tanpa mengurangi kebebasan pers," tegasnya.
Jokowi menekankan bahwa Perpres Publisher Rights lahir dari inisiatif insan pers, dan pemerintah tidak mengatur konten pers melainkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, dengan tujuan meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
